Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Aturan terbaru Prabowo ini mewajibkan DHE SDA 100 persen disimpan di Indonesia selama 1 tahun.
Dia menyadari selama ini banyak DHE yang lari ke luar negeri. Demi memperluas dampak pengelolaan DHE SDA, Prabowo meminta seluruhnya disimpan di rekening di dalam negeri.
Advertisement
Baca Juga
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri," kata Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Advertisement
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," imbuhnya.
Sebelumnya hanya 30 Persen
Kepala Negara itu menjelaskan ada perubahan besaran DHE SDA yang harus disimpan di rekening bank nasional. Kini 100 persen devisa hasil ekspor SDA harus 'parkir' di RI dari sebelumnya sebanyak 30 persen.
"Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE-SDA di dalam bank-bank nasional," bebernya.
Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi. Aturan parkir DHE SDA juga berlaku untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang.
Dia menegaskan, sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023.
Bisa Tembus USD 80 Miliar di 2025
Lebih lanjut, RI 1 memperkirakan devisa hasil ekspor SDA ini bisa mencapai USD 80 miliar sepanjang 2025 ini.
Dia juga memprediksi jumlah DHE SDA bisa mencapai lebih dari USD 100 miliar pada Maret 2026 mendatang.
"Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika," ucapnya.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar," tambah Prabowo Subianto.
Perintah Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan mewajibkan perusahaan atau eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan nasional yang mulai diterapkan pada satu bulan mendatang.
"Kita juga dalam waktu dekat akan mewajibkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspor-nya di bank di Indonesia,” ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada jajaran menteri, wakil menteri dan kepala lembaga saat sidang kabinet, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Prabowo menuturkan, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan itu akan diterapkan satu bulan mendatang, atau diperkirakan Maret mendatang.
Prabowo menilai, kebijakan itu wajar dan masuk akal seiring eksportir yang memakai fasilitas kredit dari perbankan nasional. Lalu menempatkan keuntungan dari hasil usahanya di bank-bank asal Indonesia.
"Saya kira ini wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," kata Prabowo.
Advertisement
Wajib Dikawal
Selain itu, Prabowo juga memerintahkan pada aparat penegak hukum, melalui Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menegakkan aturan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, terutama pada pertanahan.
Prabowo menuturkan, pemerintah tidak memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan, apalagi terharap perusahaan yang diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam hal perizinan.
Adapun pemerintah akan menguasai kembali lahan, terutama jika masuk dalam hutan lindung, jika perusahaan yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya.
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," ujar Prabowo.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)