Liputan6.com, Jakarta - Pembelaan atau pledoi yang ditulis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Pleidoi dalam sidang ke-21 itu merupakan tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Dalam pembelaan lima halaman itu, Gubernur DKI Jakarta sempat menceritakan pengalamannya kala bertemu dengan anak-anak di taman kanak-kanak (TK). Dalam ceritanya itu, Ahok membahas pesan moral yang ada dalam film animasi Finding Nemo.
"Bapak mau kasih tahu melalui pelajaran ikan ini, kalian bisa lihat enggak tadi, papanya tidak izinkan Nemo masuk ke jaring ya. Jadi jaring tadi, Nemo bisa keluar masuk, kan? Ikan besar, kan, tertangkap. Kalau ikan Nemo enggak mau masuk boleh enggak? Boleh juga. Buat apa dia membahayakan nyawanya, dia masuk. Padahal papanya khawatir dia masuk, ikan gitu banyak bisa kejepit, bisa keangkat," Ahok menceritakan.
Advertisement
"Lalu kita hidup di zaman di mana orang-orang itu berenangnya salah arah. Jadi persis seperti ikan, yang benar harusnya berenang ke bawah. Tapi semua ikan ikut jaring ke atas. Kalau dibiarkan ikut ke atas ikan ikut kejaring, mati enggak? Jawab anak-anak mati. Nah, bagaimana mereka bisa tahu apa yang benar. Nemo yang tahu, waktu Nemo minta berenang berlawanan arah, kira-kira orang nurut enggak? Enggak nurut. Jadi sama. Kita hidup di dunia ini kadang kita melawan arus melawan orang yang ke arah berbeda sama kita, tapi kita tetap lakukan demi menyelamatkan dia," ujar Ahok lagi.
"Dia (Nemo) bilang kalau enggak si Dori bisa mati nih, ikan yang biru. Jadi papanya Nemo mengikhlaskan, merelakan anaknya untuk masuk. Lalu ketika dia mulai teriak minta tolong Nemo, papanya tahu enggak risikonya? Tahu, bisa kejepit, mati, ikan kecil, lalu begitu terlepas ada enggak ikan yang berterima kasih oleh Nemo yang terkapar pingsan? Tidak ada," ujar Ahok.
Meski Dicaci, Melayani dengan Kasih
Ia mengatakan langkah yang Nemo lakukan harus diikuti, meski harus melawan arus banyak orang. Walau berjalan melawan arus yang berlawanan dengan banyak orang, ia menambahkan, setiap manusia harus teguh pada berpendiriannya.
"Semua tidak jujur enggak apa-apa, asal kita sendiri jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan tidak menghitung untuk kita, bukan orang," tegas Ahok.
"Nah ini pelajaran dari film ikan Nemo, jadi bukan soal ketangkap ikannya itu tadi. Jadi orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil Nemo di tengah Jakarta seperti itu. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," ungkap Ahok.
Ia menjelaskan, tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya itu seakan memberi kekuatan baru. Yakni, untuk terus berani melawan arus menyatakan kebenaran dan melakukan kebaikan sekali pun seperti ikan kecil Nemo.
"Karena saya percaya di dalam Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati, mengetahui isi hati saya," ucap Ahok.
"Saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta, yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat, karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," Ahok menegaskan.
Vonis Ahok
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjadwalkan pembacaan tuntutan atau vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa 9 Mei 2017.
"Sesuai jadwal, putusan akan kami ucapkan pada 9 Mei 2017. Diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan akan lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak JPU tetap pada tuntutannya, sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga Ahok dan penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.
Ahok sebelumnya dituntut JPU hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sementara Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat menodai agama.
Advertisement