Mekanisme Pemberhentian PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengelompokkan status pemberhentian seorang PNS sesuai alasan diberhentikan.

oleh Diyah Naelufar diperbarui 27 Apr 2017, 13:42 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2017, 13:42 WIB
banner aturan baru pemberhentian PNS
Status Pemberhentian PNS (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini merupakan komitmen untuk mengurangi jumlah PNS.

PP baru tersebut mengelompokkan status pemberhentian seorang PNS bisa berbeda-beda sesuai kondisi PNS tersebut. Kategori terdiri dari pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Jika PNS diberhentikan dengan hormat, maka akan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak informasi selengkapnya dalam Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya