Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu. Sanksi tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip Liputan6.com, Selasa (25/4/2017), sanksi tertulis pada paragraf 11 tentang pemberhentian karena hal lain. Sanksi itu tercantum pada Pasal 258.
"PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tulis Pasal 258.
Advertisement
Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja menerangkan, pemberhentian dengan hormat berarti PNS tersebut masih menerima haknya sebagai PNS, seperti halnya pensiun.
Baca Juga
"Masih dapat pensiun, tapi tidak maksimal," kata dia kepada Liputan6.com.
Namun, dari sisi kepegawaian akan memberikan efek jera. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak jauh beda dengan diberhentikan secara paksa. Itu akan berpengaruh pada track record PNS itu sendiri.
"Dari sisi kepegawaian tidak baik, karena dia diberhentikannya di paksa. Dipaksa berhenti jadi kondisinya kurang bagus. Makanya sebelum masuk pemberhentian yang korupsi dulu juga dia ajukan atas permintaan sendiri dulu. Dari aspek kepegawaian masih clear. Kalau ini tidak atas permintaan sendiri, orang itu diberhentikan sebenarnya, cuma diberikan haknya," jelas dia.
Namun demikian, dia menuturkan, PNS tersebut juga memiliki risiko dari aspek hukum. Lantaran, PNS yang memalsukan ijazah sama saja melakukan pemalsuan pada dokumen.
"Kami saling menunjang di administrasi kepegawaian," ujar dia.