Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani sebagai buron. Namun, KPK yakin mantan anggota Komisi II DPR itu masih di Tanah Air.
"Masih di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Menurut dia, kemungkinan kecil Miryam lari ke luar negeri. Sebab, KPK sudah melayangkan permohonan cegah ke Imigrasi.
Advertisement
"Apa sudah ke luar negeri atau belum? Harusnya tidak karena sudah dicegah," kata Febri.
Sebelumnya, KPK sudah melayangkan surat permohonan pencarian dan penangkapan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP, Miryam S Haryani. Polri membenarkan adanya surat tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan jajarannya akan menyebar surat edaran tersebut.
"Ya, surat itu akan dikirim ke Kapolri yang akan diterima Settum," kata Martinus saat menyambangi diskusi Polri di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut dia, informasi tentang Miryam S Haryani itu akan disebarluaskan ke polda-polda seluruh Indonesia. Polda akan meneruskan informasi itu ke polres dan polsek.
"Informasi adanya DPO dari aparat penegak hukum di mana pun akan menjangkau ke tiap polsek, di sini nanti akan dilakukan upaya pencarian dan bila ditemukan dan akan diserahkan ke KPK sebagaimana surat yang dimohonkan," sambung Martinus.
Dia menjelaskan edaran Polri nantinya juga akan masuk ke instansi lain, seperti Imigrasi dan Interpol. Hal ini guna menemukan yang bersangkutan dimana pun berada.
Sementara, pengacara Miryam, Aga Khan, menjamin kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum kasus ini. Dia mengatakan kliennya masih ada di Indonesia.
"100 persen saya jamin ada. Saya kok jaminannya. Pengacaranya yang jamin," ujar Aga Khan ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Menurut dia, sikap KPK yang menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron ini berlebihan. Sebab, selama tidak hadir di KPK, kliennya selalu menyertakan surat keterangan.
"Itu terlalu berlebihan. Miryam tidak hadir, ada suratnya, kami juga tengah mengajukan praperadilan. Miryam ini sedang menggunakan hak hukumnya, praperadilan. Dulu-dulu kenapa bisa? Misalnya Pak Budi Gunawan, bupati siapa itu, mereka kok bisa? Jangan tebang pilih dong. Kalau DPO tuh mereka ada menghubungi saya. Mereka enggak ada hubungi saya kok," ucap Aga Khan.
Dia mengatakan akan melayangkan protes ke KPK terkait penerbitan status buron tersebut.
"Kami akan protes. Nanti kami akan mendatangi KPK. Miryam S Haryani ini sedang menggunakan hak hukumnya untuk praperadilan. Kami protes karena KPK menggunakan standar yang berbeda dengan klien kami. Apalagi dia jadi tersangka dalam kasus keterangan palsu, bukan korupsi megatriliunan," kata Aga Khan.