Liputan6.com, Bogor - Mengantisipasi kecelakaan di kawasan Puncak, Bogor, petugas gabungan kembali melakukan razia bus dan truk. Dalam razia yang dilakukan di Rest Area Ciawi KM 45 itu petugas masih menemukan bus tidak laik beroperasi maupun tidak memiliki surat surat berkendara.
Dari sembilan bus yang terjaring, enam unit dilarang melanjutkan perjalanan dan tiga unit lain ditahan karena surat-surat mati seperti pajak, KIR, dan kartu pengawasan.
"Bus yang tidak layak, diganti armada dengan yang sehat. Untuk bus tanpa surat-surat, ditahan di Pos PJR Jagorawi," kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasbi Ristama, Sabtu (29/4/2017).
Baca Juga
Menurutnya, sasaran razia ini meliputi bus pariwisata dan truk yang akan menuju Sukabumi dan Puncak. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kecelakaan bus maut yang menewaskan empat orang di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Megamendung, Bogor, pekan lalu.
Advertisement
Petugas memeriksa satu per satu bus maupun truk melalui uji kelayakan dan surat-surat berkendara. Hasbi mengakui masih banyak ditemukan bus pariwisata yang tidak layak jalan dan surat-suratnya habis masa berlaku.
Dia tidak menampik jika pelanggaran tersebut karena kelalaian pemilik otobus. Para sopir mengaku mengetahui kendaraan yang digunakan tidak layak pakai, namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena hanya menjalankan perintah pimpinan perusahaan.
"Ini yang disesalkan. Harusnya pemilik otobus mengedepankan keselamatan dan kenyamanan penumpang," kata Hasbi.
Dia menyatakan akan terus melakukan razia untuk menekan angka kecelakaan di Puncak. Bahkan dia juga akan mendatangi pool bus di Bogor untuk kemudian diuji kelayakan dan dicek kelengkapan suratnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 bus pariwisata terjaring operasi gabungan di di Tol Ciawi KM 47, Kabupaten Bogor, Senin 24 April 2017. Dari 15 bus, 8 bus di antaranya tidak memiliki STNK dan SIM, dan 7 unit lainnya tidak layak jalan.