Hasil Investigasi Kecelakaan Maut di GT Ciawi: Sopir Ugal-ugalan hingga Muatan Overload

Sebelum terjadinya kecelakaan GT Ciawi, sopir truk berkendara ugal-ugalan. Pengemudi melaju pada kecepatan 90-100 kilometer per jam.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Feb 2025, 13:41 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 13:41 WIB
Sopir Truk
Bendi Wijaya (31) sopir truk maut menjadi tersangka kasus kecelakaan di GT Ciawi, Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno).... Selengkapnya

Liputan6.com, Bogor - Polisi membeberkan hasil investigasi kecelakaan truk di GT Ciawi, Bogor. Kecelakaan itu terjadi pada 4 Februari 2025, menewaskan 8 orang dan 11 luka.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Edwin Afandi menjelaskan kronologi kecelakaan maut itu. Bermula saat pukul 22.30 WIB, Bendi Wijaya (31) sopir truk berangkat dari pool di daerah Cigombong, mengarah Jakarta membawa galon air mineral.

"Sebelum berangkat, sopir sempat beristirahat dari pukul 13.00 - 17.00 WIB, jadi kondisi sopir dalam keadaan sehat dan bugar," kata Edwin, Sabtu (15/2/2025).

Berdasarkan hasil rekaman CCTV di beberapa ruas tol Bocimi dan Ciawi, sebelum terjadinya kecelakaan GT Ciawi, sopir berkendara ugal-ugalan. Pengemudi melaju pada kecepatan 90-100 kilometer per jam. Sedangkan batas kecepatan kendaraan di ruas tol itu maksimal 80 km/jam.

"Pengemudi mengemudikan kendaraannya zigzag di beberapa lajur jalan tol," ujar Edwin.

Sedangkan dari jejak kendaraan berdasarkan hasil Traffic Accident Analysys (TAA) bahwa ketika menabrak kendaraan di depannya, truk nopol B 9235 PYW tersebut melaju pada kecepatan 100 km/jam.

Tak hanya itu, dari hasil ramp check bahwa komponen sistem pengereman tidak sesuai standar pabrikan. Bahkan, komponen seperti tromol dan kanvas rem dalam keadaan sudah tidak layak, sehingga menyebabkan kekuatan daya cakram rem tak berfungsi dengan baik.

Dari hasil pemeriksaan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan Dishub menemukan kondisi perseneling truk tersebut dalam posisi netral. Dari keterangan sopir pun bahwa sesaat truk hilang kendali, dia sempat berusaha memindahkan gigi rendah, tapi kesulitan dan pada akhirnya masuk ke posisi gigi netral.

"Saat memindahkan ke gigi rendah tapi terkunci di posisi netral. Ditambah lagi muatan truk overload, yang seharusnya 12 ton, truk ini mengangkut 24 ton," ungkapnya.

Kondisi ini justru meningkatkan kecepatan truk dan menabrak enam kendaraan yang ada di depannya. Namun saat hendak menabrak mobil di depannya, truk maut itu berhasil keluar dengan cara melompat.

 

Sopir Kemudikan Truk Tidak Wajar

Sopir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Diperiksa Polisi
Bendi Wijaya, sopir truk dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)... Selengkapnya

Dengan demikian, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan maut disebabkan oleh beberapa pelanggaran oleh pengemudi truk. Di antaranya, mengemudikan kendaraan tidak wajar, membawa barang tidak sesuai dengan daya angkut kendaraan, tidak mematuhi batas kecepatan.

Atas perbuatannya, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 331 ayat 1, 2, 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Infografis

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya