Imigrasi Amankan 3 WNI Diduga Sindikat Calo TKI Ilegal

Penangkapan 3 WNI terduga tekong ini merupakan pengembangan kasus terlantarnya 39 WNI calon TKI ilegal di Bandara Kuala Lumpur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Apr 2017, 09:33 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2017, 09:33 WIB
ilustrasi - TKI
ilustrasi - TKI

Liputan6.com, Jakarta - Atase Teknis (Atnis) Imigrasi KBRI Kuala Lumpur berhasil mengamankan 3 Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga bagian dari sindikat pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) nonprosedural ke Timur Tengah di Bandara Internasional Kuala, Malaysia, Jumat 28 April 2017.

"Tiga orang WNI yang diduga tekong (calo pengiriman TKI), merupakan karyawan dari sebuah Perusahaan Tour and Travel di Jakarta," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (30/4/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agung menjelaskan, ketiga terduga tekong itu sedang menunggu 55 CTKI nonprosedural, yang akan diberangkatkan dari Indonesia. Selain itu, juga ditemukan copy tiket 55 CTKI nonprosedural yang akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 29 April 2017, pukul 19.50 WIB tujuan Kuala Lumpur.

"Rencananya mereka akan mengirim 500 orang CTKI nonprosedural lagi yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara bertahap, sampai menjelang hari raya Idul Fitri," ungkap Agung.

Penangkapan 3 WNI terduga tekong ini, lanjut Agung, merupakan pengembangan kasus terlantarnya 39 WNI calon TKI nonprosedural di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia, yang berhasil diungkap dan ditunda keberangkatannya oleh Atnis Imigrasi, KBRI Kuala Lumpur, 28 April 2017 sekitar pukul 09.00 waktu setempat.

Saat pengamanan, satu orang melarikan diri. Modusnya, kata dia, para CTKI nonprosedural keluar melalui beberapa pintu keluar di Indonesia, selanjutnya mereka berkumpul dan diberangkatkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur.

"Selanjutnya mereka akan diberangkatkan ke Riyadh via Muscat, dengan pola menggunakan visa bekerja, ziarah, dan calling visa," ujar Agung.

Ia menjelaskan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian di Jakarta guna menunda keberangkatan 55 CTKI nonprosedural di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Namun, operasi tersebut gagal dan tiket ke-55 CTKI nonprosedural telah dibatalkan sindikat yang akan memberangkatkannya.

"Saat ini 3 WNI terduga tekong tersebut telah dibawa ke Jakarta oleh Atnis Polisi KBRI Kuala Lumpur Malaysia, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Agung.

Ia mengungkapkan, upaya yang dilakukan para sindikat pengiriman CTKI nonprosedural tidak pernah berhenti. Begitu juga dengan upaya negara untuk terus mengamankan dan memberikan perlindungan kepada WNI yang berpotensi menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), terus ditingkatkan secara sinergis dengan instansi terkait lainnya.

"Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dengan bujuk rayu para tekong (calo TKI) yang menawarkan pekerjaan di luar negeri," tandas Agung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya