Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah memberikan amnesti ketenagakerjaan untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI). Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani pun mengajak TKI yang bermasalah di Arab Saudi untuk pulang ke Indonesia.
"Daripada hidup di negeri orang tidak menentu, lebih baik pulang ke Indonesia berkumpul bersama keluarga tercinta," kata Puan saat mengunjungi TKI yang bermasalah di Jeddah Arab Saudi, Senin (24/4/2017).
Baca Juga
Puan yang dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan haji menyempatkan mengunjungi pos penampungan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Advertisement
"Sungguh saya merasa sedih melihat warga Indonesia di tempat ini sebagian besar terdiri dari kaum perempuan. Ada yang kerja hingga 26 tahun namun tidak dibayarkan haknya selama 20 tahun. Ada pula yang puluhan tahun bekerja di sini, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia," kata Puan seperti dilansir Antara.
Dia lalu mengajak para WNIB memanfaatkan program amnesti pelanggaran ketenagakerjaan dan keimigrasian pemerintah Arab yang berlangsung sejak 29 Maret hingga 29 Juni 2017. Melalui program tersebut warga negara asing yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian tidak akan dikenakan denda saat pulang ke negaranya, serta tidak dimasuKkan daftar cekal.
Namun warga negara asing yang terbukti melanggar hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian setelah program amnesti tersebut berakhir akan ditindak secara hukum.
Pemerintah Indonesia juga telah membentuk tim khusus pembantuan teknis yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung perwakilan RI di Arab Saudi dalam memberi pelayanan peserta program amnesti. Berdasarkan data dari BNP2TKI, sekitar 60.000 WNIB akan memanfaatkan program amnesti tersebut di tahun 2017.
Hingga 20 April 2017 tercatat ada 3.408 WNIB mengikuti program ini.