Ketua DPR: Hormati Putusan Hakim soal Vonis Ahok

Setya Novanto juga berharap masyarakat menghormati keputusan Ahok yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri pascavonis.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2017, 18:20 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 18:20 WIB
20170329-Rapat Konsultasi Pemerintah Dengan DPR-Tallo
Ketua DPR Setya Novanto memimpin rapat konsultasi fraksi DPR dengan pemerintah di Gedung Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). Rapat konsultasi tersebut membahas Reforma Agraria dan Redistribusi aset. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto meminta seluruh masyarakat Indonesia menghormati keputusan hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan penjara dua tahun atas kasus dugaan penistaan agama.

"Keputusan Ahok kita sudah mengetahui bersama bahwa ini adalah keputusan hukum dari pengadilan yang tentu harus kita hormati," kata Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Novanto juga berharap masyarakat menghormati keputusan Ahok yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri pascavonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

"Tentu apa yang dilakukan oleh saudara Ahok di dalam mengajukan banding tentu harus kita hormati. Karena itu merupakan suatu hal yang dia minta, saya harapkan seluruh masyarakat menghormati keputusan Ahok," Novanto menambahkan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bersalah terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum penjara selama 2 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya