Rekam Adegan Pencabulan dengan Muridnya, Guru di Tangsel Dibekuk

Pengakuan tersangka, kejahatan seks yang dilakukan terhadap muridnya sudah berlangsung dua kali selama April 2017.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Mei 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2017, 13:21 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Tangsel - Rekam adegan pencabulan dengan muridnya, seorang guru les privat di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan ke polisi, oleh orangtua korban. Kejadian tersebut terungkap pada saat ibu kandung korban, E, membaca pesan WhatsApp milik anaknya yang berumur 14 tahun berinisial GA.

Ibu berumur 44 tahun itu mendapati pesan berisi pembicaraan seksual, antara anaknya dengan guru privatnya DF.

"Tidak hanya pesan yang berisi obrolan pelecehan seksual, tapi ibunya juga mendapati adanya video persetubuhan antara korban dengan tersangka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Tangsel, Banten, Kamis (11/5/2017).

Melihat kejadian itu, E langsung menghubungi guru privat berumur 22 tahun itu untuk diajak bertemu di Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Saat bertemu, DF langsung digiring E dan keluarganya ke Mapolsek Ciputat.

"Saat ini tersangka masih mendekam di Mapolsek Ciputat. Untuk motif tersangka merekam atau bagaimana, masih terus diselidiki," ujar Fadli.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kejahatan seks yang dilakukan terhadap muridnya itu sudah berlangsung dua kali selama April 2017 di tempatnya mengajar.

"Pengakuan tersangka sudah dua kali, tapi kami akan dalami ini. Dia melakukan itu di ruang homeschooling, ini sangat kami sayangkan," ungkap Fadli.

DF langsung ditetapkan tersangka dan terancam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya