Polri Sebut Pemulangan Rizieq Shihab Belum Bisa Pakai Red Notice

Setyo mengatakan, ketika saksi berada di luar negeri, penjemputan paksa tidak bisa dilakukan begitu saja melalui penerbitan red notice.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Mei 2017, 17:44 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2017, 17:44 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum juga memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan konten pornografi. Polisi pun mengancam akan menjemput paksa Rizieq.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab belum bisa dilakukan dengan menerbitkan red notice. Meskipun yang bersangkutan saat ini disebut-sebut berada di luar negeri. Sebab, statusnya sendiri masih saksi.

"Belum. Red Notice atas permintaan penyidik akan dikaji dulu," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Setyo, seseorang yang masih berstatus saksi atas suatu perkara bisa saja dijemput secara paksa. Apabila orang tersebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun, ketika saksi berada di luar negeri, sambung Setyo, penjemputan paksa tidak bisa dilakukan begitu saja melalui penerbitan red notice. Sebab, red notice ini hanya bisa dikeluarkan apabila seseorang berstatus tersangka.

"Tapi kan bisa diminta bantuan negara lain untuk memberi tahu bahwa dia (Rizieq Shihab) ada urusan (hukum) di kita. Police to police," ucap Setyo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya