Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus mega korupsi e-KTP.
Usai diperiksa penyidik, Diah mengaku dimintai data oleh penyidik KPK terkait kasus tersebut. Namun saat ditanya, data apa yang diberikan, Diah tidak memberikan jawaban.
Baca Juga
"Cuman menambah data. Tanya sama penyidik saja (data apa yang diberikan)," singkat Diah usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).
Advertisement
Begitupun saat ditanya, apakah siap menjadi tersangka selanjutnya di kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, Diah hanya bungkam. Dia langsung berjalan ke arah mobilnya, dan meninggalkan lembaga antirasuah.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraini mengaku menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP Irman dan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menyebut menerima uang US$ 300 ribu dari Irman, sedangkan dari Andi US$Â 200 ribu.
Pada kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Diah mengaku menerima uang tersebut karena diancam oleh Irman. Diah juga menyampaikan kepada majelis hakim kasus e-KTP, uang yang dia terima sudah dia kembalikan kepada KPK.
Selain itu, Diah juga mengaku pernah membahas proyek e-KTP dengan Ketua DPRÂ Setya Novanto. Saat itu, Novanto, masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Waktu di Hotel Melia, kami itu kalau ada acara, Pak Irman selalu libatkan kami. Dengan Pak Setya Novanto, Sugiharto, dan Andi Agustinus (Andi Narogong)," ujar Diah saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan oleh KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan  denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saksikan video menarik di bawah ini: