Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabagpenum Divhumas) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan blue notice terhadap Rizieq Shihab. Hingga kini, Rizieq yang dilaporkan sejumlah kasus ke polisi diketahui itu tengah berada di luar negeri.
"Blue Notice memang belum kita terbitkan. Sebagai sebuah anggota dari sebuah organisasi kepolisian dunia, Interpol, kita (Polri) berhak untuk menyampaikan beberapa notice apabila kita memandang perlu untuk menerbitkan itu," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Baca Juga
Blue Notice merupakan satu dari sembilan kode notifikasi yang dimiliki Interpol. Berbeda dengan Red Notice yang meminta bantuan negara Interpol menangkap buronan atau tersangka, Blue Notice adalah kode untuk mengumpulkan informasi atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana.
Advertisement
Walau sampai saat ini belum menerbitkan Blue Notice, Martinus mengaku pihak kepolisian masih terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya termasuk kuasa hukum dari Rizieq Shihab.
"Tentu ini terkait komunikasi kita dengan pengacara, imigrasi, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), jadi bagian dari sinergi kita. Pada prinsipnya kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya," ujar Martinus.
Dia mengakui, keberadaan Rizieq yang tak diketahui di mana rimbanya telah menagganggu pekerjaan penyidik Polri. Pihaknya berharap proses hukum kasus Rizieq cepat selesai karena penyidik juga banyak bekerja dengan kasus-kasus yang lain.
Martinus pun mengimbau kepada kuasa hukum Rizieq untuk benar-benar kooperatif mendatangkan Rizieq Shihab ke Indonesia karena diketahui hingga saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Kita mengimbau penasihat hukumnya untuk bisa mendatangkan saudara Rizieq​ Shihab untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut," Martinus memungkas.