Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Hal ini terkait polisi yang tengah memeriksa pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan menangkap terduga makar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath.
"Dugaan kriminalisasi ulama adalah tidak benar, proses penyidikan sesuai koridor hukum," ujar Tito saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya, istilah kriminalisasi haruslah dilihat lebih dalam lagi. Bagi Tito, kriminalisasi itu berarti melakukan sesuatu yang dipaksakan, padahal sudah diatur ketentuannya dalam undang-undang.
Advertisement
"Sebaliknya, apabila diatur dalam undang-undang dan aturan tersebut diduga dilanggar oleh seseorang, maka itu adalah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," kata dia.
Oleh karena itu, Tito menegaskan, dalam penangkapan pelaku dugaan makar seperti Al Khaththath, dirinya menjamin jika polisi telah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu semua sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pemeriksaan mengarah pada dugaan tersebut (makar)," Tito memungkas.