Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan menilai pencabutan upaya banding yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama merupakan hak pribadi.
"Itu hak dari yang bersangkutan, dalam hal ini Pak Basuki Tjahaja Purnama, karena pada saat Rakernas PDIP kita sudah ada pertemuan dengan tim hukum dari DPP PDIP, tapi kita belum mendengar itu," ujar Trimedya di Jakarta, Selasa 23 Mei 2017.
Menurut dia, Ahok pasti sudah menghitung baik dan buruk akibat dari pencabutan upaya banding itu. Karena, kata dia, apabila Ahok jadi mengajukan banding, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis yang telah diberikan kepadanya bisa jadi naik, turun, atau tetap.
Advertisement
"Kalau saya melihat dari perspektif hukumnya, kalau banding kan bisa naik, turun, tetap. Yang saya lihat itu kalkulasi yang dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama, bukan dengan soal situasi politik dan lain-lain, bukan itu saya kira," terang dia.
Termasuk, lanjut Trimedya, dirinya tidak bisa menilai upaya jaksa dalam sidang Ahok, karena dia yakin jaksa punya kalkulasi sendiri atas apa yang dilakukan.
"Apakah jaksa akan mengikuti Pak Basuki Tjahaja Purnama, tentu itu hak mereka, tanya saja ke Jaksa Agung akan seperti apa. Kalau jaksa melakukan seperti Pak Basuki Tjahaja Purnama, berarti kasus ini inkrah, perbuatan itu tetap, dan Beliau menjalani hukumannya 2 tahun," tandas Trimedya.
Â