Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding kasus yang menjeratnya. Lalu, apa respons Jaksa Agung M Prasetyo terkait langkah Ahok itu?
"Ketika Ahok mencabut bandingnya secara yuridis berrati dia sudah menerima (vonis) pengadilan negeri," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Dengan demikian, kata Prasetyo, Ahok mengakui kesalahannya dan menerima putusan atas tuduhan yang dibuktikan majelis hakim.
Advertisement
"Tentunya dia sudah menerima atas tuduhan yang dibuktikan oleh hakim," kata Prasetyo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menempuh banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim, Prasetyo menjelaskan, akan mengkaji ulang relevansi dan urgensinya.
Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding. Hal ini disampaikan Ahok melalui surat yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.
Menurut Veronica, keluarga selalu mendukung apa yang menjadi putusan Ahok. Bahkan keluarganya memberikan dukungan untuk jalani hukuman atas vonis 2 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dari pertama pada saat Bapak menjabat sebagai gubernur, sampai menjadi tersangka, sampai pada proses hari ini, kami sekeluarga sudah merasa cukup. Untuk melanjutkan apa yang harus kami lakukan. Kami dengan anak-anak dan keluarga akan men-support bapak menjalani hukuman ini," ucap Veronica di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Baik kuasa hukum maupun dari pihak keluarga, ia menjelaskan, menyadari akan keputusan Ahok mencabut banding.
"Dalam arti, biar bapak jalankan ini saja. Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama," kata Veronica.
Karena itu dengan tegas, masih kata dia, pihak keluarga tidak akan memperpanjang lagi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan.
"Dan kita akan men-support, mendukung Bapak menjalankan ini," Vero memungkasi.