Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengembalikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar Rp 1,2 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Dana tersebut sudah diterima Pemprov DKI melalui bendahara pengguna anggaran di Biro Administrasi.
"Sudah diterima masuk ke bendahara PA. Kita sudah kirimkan melalui bank," kata Kepala Biro Kerja Sama Daerah dan Luar Negeri DKI, Muhamad Mawardi, di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Baca Juga
Total dana BPO yang dikembalikan Ahok melalui Bank DKI sebesar Rp 1.287.096.775. Uang yang dikembalikan Ahok adalah sisa BPO bulan Mei 2017. Diketahui, tiap bulannya Gubernur DKI mendapat operasional sebesar Rp 2,1 M.
Advertisement
Nantinya, dana BPO Ahok ini masuk ke pagu anggaran Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur.
Usai Ahok mengundurkan diri, Djarot berhak memilih apakah menggunakan BPO Gubernur atau BPO Wakil Gubernur. "Tapi sampai sekarang Pak Plt belum menentukan bakal menggunakan anggaran yang mana, pilih salah satu," ujar Mawardi.
Biaya Penunjang Operasional (BPO) Ahok sebagai gubernur tiap bulan senilai Rp 2,1 miliar. Sementara BPO, yang diterima Djarot sebagai Wagub Rp 1,4 miliar.