Andi Narogong: Saya Tak Pernah Temui Setya Novanto terkait E-KTP

Jaksa sempat mempertanyakan kepentingan Andi Narogong yang disebut kerap bolak balik di Senayan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mei 2017, 14:05 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 14:05 WIB
Andi Narogong-Jakarta- Helmi Afandi-20170522
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong memberi kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tersangka korupsi e-KTP itu membantah bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto di Hotel Gran Melia membahas proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

"Tidak pernah Pak," ujar Andi bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Mendengar pengakuan Andi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Basyir tak lantas percaya. Jaksa Basyir terus mencecar perihal pertemuan tersebut.

Namun Andi Narogong tetap membantah adanya pertemuan dengan Setya Novanto yang berkaitan dengan proyek e-KTP. Andi mengaku bertemu dengan Setya Novanto saat pengadaan atribut Partai Golkar.

"Saya kenal dengan Pak Novanto karena ada urusan mengenai pemilu di 2009, beliau pesan atribut kaos," kata Andi.

Dalam persidangan, Andi mengaku mengenal mantan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dan Mustoko Weni. Menurut Andi, Ignatius dan Mustoko merupakan sahabatnya di rumah ibadah.

Jaksa Basyir pun sempat mempertanyakan kepentingan Andi yang disebut kerap bolak balik di Senayan.

"Saya pernah urusan kebun kelapa sawit dengan Ignatius Mulyono. Lalu ke Mustoko Weni soal atribut (partai) juga," kata Andi.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Andi Narogong disebut sebagai pemeran utama korupsi e-KTP. Nama Andi disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang turut serta melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto telah menolak disebut menerima uang Rp 574,2 miliar dari Andi Narogong untuk meloloskan anggaran e-KTP.

Setya mengatakan, pada 2009 dia bertemu dengan Andi di sebuah restoran. Pada saat itu, Andi memperkenalkan diri kepadanya sebagai pengusaha konveksi.

"Saat itu, datanglah seseorang yang mengenalkan diri sebagai Andi Narogong, dan dia menyampaikan akan jual beli kaos partai," ujar Setya Novanto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.

Setelah perkenalan itu, Setya Novanto kembali bertemu dengan Andi Narogong yang kini sudah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Andi kembali menawarkan jasa jual beli kaos partai, namun Setya Novanto menolaknya.

"Setelah saya cek harganya mahal, maka saya tolak. Dia berusaha ketemu dan dia tawarkan produk China impor," kata Setya Novanto.

Setelah dua kali pertemuan itu, Setya Novanto mengaku tak pernah lagi bertemu dengan Andi Narogong. Termasuk yang berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya