Liputan6.com, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan kali ini saja terjadi.
Apa itu WTP? WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa atau auditor BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan sebuah lembaga.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (29/5/2017), jika dinilai baik dan tidak ada kesalahan dalam laporan, opini WTP akan diberikan. Kenapa diberikan? Itu artinya, sebuah lembaga telah berhasil mengelola keuangan.
Advertisement
Tentu ini akan meningkatkan kredibilitas dari lembaga yang bersangkutan, sehingga akan menerima penghargaan dari Presiden dan meraih kepercayaan dari publik.
Begitu prestisiusnya status ini seringkali menjadi hal yang seolah-olah wajib didapatkan. Jadi ketika laporan keuangan sebuah lembaga sesungguhnya tidak baik, segala upaya dilakukan termasuk menyuap para auditor.
Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada sekitar 23 auditor atau pejabat BPK yang terlibat dalam kasus suap untuk mendapatkan WTP ini.
Nilai suapnya terhitung sangat fantastis. Dari Rp 80 juta hingga Rp 1,6 miliar per orang. Lalu apalah artinya jika memiliki opini WTP, namun hasil menyuap auditor.