Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penceramah Alfian Tanjung, hari ini. Alfian diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan menuding kader PDIP sebagai PKI.
"Hari ini pemeriksaan perdana yang bersangkutan (Alfian Tanjung) sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan jam 10.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Baca Juga
Argo menjelaskan, kasus dugaan ujaran kebencian ini dilaporkan oleh salah satu kader PDIP. Pelapor tidak terima dengan tudingan Alfian yang menyebut mayoritas kader PDIP adalah PKI. PKI sendiri adalah organisasi terlarang di Indonesia.
Advertisement
"Setelah ada laporan kita lakukan lidik ternyata kasus tersebut adalah tindak pidana. Tentunya kita menaikkan jadi penyidikan dan mencari serangkaian tindak pelakunya. Sudah kita temukan tersangka Pak Alfian Tanjung," terang dia.
Dalam perkara ini, pria yang juga dosen tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat Pasal 310, 311 dan 156 KUHP.
Alfian Tanjung beberapa kali tersandung persoalan hukum karena ucapannya soal PKI. Dia pernah disomasi anggota Dewan Pers Nezar Patria lantaran menudingnya sebagai bagian dari PKI.
Bukan hanya Nezar, Alfian juga menuding sejumlah tokoh yang biasa rapat di Istana Negara sebagai kader PKI.
Alfian Tanjung juga dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Alfian sebagai tersangka terkait ceramahnya tersebut. Penyidik juga menahan Alfian Tanjung sejak Selasa 30 Mei 2017 dini hari kemarin.