KPK Periksa Auditor BPK

Seorang auditor BPK akan dimintai keterangan terkait kasus suap pemberian opini WTP kepada Kementerian Desa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2017, 12:13 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 12:13 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Bonanganom. Andi akan dimintai keterangan terkait kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Yang bersangkutan (Andi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Rabu (31/5/2017).

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dari hasil OTT, KPK menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Eselon I BPK, Ali Sadli. Uang itu diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.

Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak penerima suap, adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya