Kejaksaan Gelar Perkara Dugaan Chat Seks Firza Husein Hari Ini

Gelar perkara Firza Husein ini untuk menguraikan kekurangan dari berkas yang diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Jun 2017, 06:01 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 06:01 WIB
Firza Husein
Tersangka kasus pornografi Firza Husein. (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan akan menggelar perkara pornografi kasus dugaan chat seks dengan tersangka Firza Husein pada Rabu, 7 Juni 2017. Ekspose ini untuk menguraikan kekurangan dari berkas yang diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan ekspose bisa saja dilakukan di Kejaksaan Agung.

"Ekspose itu kan bisa di mana saja, termasuk di Kejagung," ujar Nirwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2017.

Menurut dia, gelar perkara Firza Husein ini dilakukan untuk menguraikan apa saja kekurangan penyidik, sehingga berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap atau P18.

"Jadi isi ekspose itu adalah uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P18 itu, apa saja kekurangannya," ucap Nirwan.

Uraian tersebut, ujar dia, akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP. "Alat-alat bukti itu apa saja nih yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tutur dia. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya