Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut adik mantan Menpora
era Presiden SBY, Andi Zulkarnaen alias Choel mallarangeng, 5 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (7/6/2017), Choel Mallarangeng terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari mantan Sekjen Kemenpora Wafid Muharam,
melalui anak buahnya, Dedi Kusdinar dan Muhamad Fahrudin.
Baca Juga
Jaksa memandang, Choel Malarangeng tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi.
Advertisement
Jaksa menuntut Choel Mallarangeng 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan
kurungan. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian Rp 450 miliar rupiah.