Choel Mallarangeng Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Choel Mallarangeng jadi tersangka keenam dalam perkara Hambalang yang sudah diproses oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Apr 2017, 16:46 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 16:46 WIB
20170317-KPK Kembali Panggil Choel Mallarangeng-Afandi
Tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kiri), mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3). Penyidik KPK akan memeriksa Choel Mallarangeng yang sudah berstatus tersangka (Liputan6.co/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng sudah dirampungkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Choel diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎.

Adik dari mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku terpidana kasus yang sama ini rencananya akan menjalani sidang perdana pada, Senin 10 April 2017.

"Senin depan, 10 April 2017 direncanakan dilakukan persidangan pertama untuk AZM dalam kasus Hambalang dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).

Choel merupakan tersangka keenam dalam perkara yang sudah diproses oleh KPK ini. Febri mengaku, pihaknya tengah konsen untuk kembali menguak kasus-kasus yang sempat mandek, alias tertunda.

"Kita berharap pada persidangan besok, perjalanan kasus ini semakin dekat ke penuntasan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Febri.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng, sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya