Mengaku Tak Menerima Suap, Siti Fadilah Kembalikan Rp 1,3 Miliar

Siti mentransfer uang tersebut pada Selasa 6 Juni 2017, sebelum menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Rabu 7 Juni 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 19:37 WIB
20170110-Siti-Fadilah-Supari-HA1
Siti Fadilah Supari dimintai keterangan awak media usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (10/1). Pengadaan alat kesehatan tersebut untuk kebutuhan penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari dana DIPA Perubahan APBN 2007. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari mengaku tak menerima suap seperti yang disebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan.

Siti merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kemenkes tahun 2005. Siti menolak disebut menerima uang korupsi sebesar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini. Meski mengaku tak menerima suap, Siti malah mengembalikan uang Rp 1,350 miliar kepada KPK.

"Informasi yang kami terima, terdakwa Siti Fadilah Supari mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC sejumlah Rp 1,350 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Dia mengatakan, Siti sudah mentransfer uang tersebut pada Selasa 6 Juni 2017, sebelum dirinya menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Rabu 7 Juni 2017. "Dan disampaikan pada hakim sebagai lampiran pembelaan terdakwa," kata Febri.

Dalam pembelaan tersebut Siti menolak disebut menerima aliran dana oleh jaksa KPK. Siti malah balik menuding KPK yang seolah menyudutkan dirinya. Hal tersebut tak dipersoalkan oleh KPK.

"Terdakwa kan memang berhak melakukan pembelaan, silakan saja. KPK tentu telah memiliki sejumlah bukti yang kami pandang kuat sampai kepada tuntutan kemarin," ucap Febri.

Dia pun menyerahkan keputusan bersalah atau tidaknya Siti di Pengadilan Tipikor.

"Kalau bersalah vonisnya berapa, dan bagaimana konstruksi secara pertimbangan hakim untuk unsur-unsur pasal, termasuk indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak itu seperti apa," kata dia.

Diketahui, jaksa KPK menuntut Siti Fadilah Supari hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan tersebut muncul nama Amien Rais. Pendiri Partai Amanat Nasional itu disebut menerima aliran dana Rp 600 juta dari pengadaan alkes tersebut.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya