Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Gadis Bawah Umur di Jambi

Polda Jambi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 10 Jun 2017, 14:10 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2017, 14:10 WIB

Patroli, Jambi - Polda Jambi mengungkap praktik prostitusi online yang menjajakan gadis di bawah umur. Dua orang mucikarinya berhasil ditangkap.

Seperti ditayangkan dalam Patroli Indosiar, Sabtu (10/6/2017), dua tersangka hanya dapat tertunduk malu saat diamankan di markas Polda Jambi, atas kasus dugaan perdagangan orang. Pasangan RW dan DN, yang diduga sebagai mucikari ini ditangkap saat mengantarkan gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel berbintang.

Dari pemeriksaan terungkap, keduanya menjajakan gadis di bawah umur dengan modus penawaran jasa melalui situs online atau media sosial. Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, keduanya mengaku baru menawarkan empat gadis di bawah umur yang disebut-sebut sebagai anak asuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat undang-undang tindak pidana perdagangan orang, dengan sanksi 13 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya