25 Anggota Dewan Dilaporkan ke MKD DPR soal Hak Angket KPK

Di antara 25 anggota dewan yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Jun 2017, 04:01 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 04:01 WIB
Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
Kotak saat melaporkan 25 anggota dewan ke MKD DPR. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Kotak) melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Perwakilan Kotak dari Pusat Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani mengatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi terlapor pertama.

Sebab, kata Julius, Fahri dianggap tak demokratis dalam pengambilan keputusan saat memimpin rapat usulan hak angket.

"Terlapor kedua, Fadli Zon pada 7 Juni 2017 memimpin rapat tertutup pansus hak angket," ujar Julius usai lapor ke MKD DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Tak hanya Fahri dan Fadli Zon, Julius menyebutkan, ada 23 anggota DPR lainnya yang dilaporkan karena telah hadir dalam rapat dan membahas agenda pansus hak angket KPK.

Mereka di antaranya Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Agun Gunandjar, Arteria Dahlan, Arsul Sani, Taufiqulhadi, Desmond Junaidi, dan Supartaman Andi Agtas.

Semua terlapor, kata Julius, dinilai telah melanggar Peraturan DPR Nomor I Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

"Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) Kode Etik DPR," pungkas Julius.

Sementara, Perwakilan Koalisi dari Pusat Pendidikan Antikorupsi Universitas Nahdatul Ulama Indonesia, Fira Mubayyinah mendesak MKD DPR segera memanggil para terlapor.

Ia juga meminta agar jalannya pansus hak angket KPK dihentikan, lantaran pembentukannya tak sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Menegakkan kode etik dengan memberikan sanksi pada terlapor, bila dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR," tutur Fira.

Dia menjelaskan, dugaan pasal yang dilanggar oleh 25 anggota DPR adalah Pasal 2 ayat (1) UU MD3. Dalam pasal tersebut disebutkan anggota dewan dalam setiap tindakannya lebih mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, partai politik, dan atau golongan.

"Lalu Pasal 2 ayat (2) diatur anggota DPR bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan padanya, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara," dia memaparkan.

"Dan Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga. Serta Pasal 3 ayat (4) Kode Etik DPR, anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR," Fira menandaskan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya