Sekjen PDIP: Pansus Hak Angket KPK Bentuk Proses Evaluasi

Sesuai mekanisme, Fraksi PDIP juga telah mengirimkan wakilnya untuk masuk dalam Pansus Hak Angket KPK.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Jun 2017, 04:05 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 04:05 WIB
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat mengunjungi kantor Liputan6.com, di SCTV Tower, Jakarta, Senin (6/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK adalah sebuah bentuk evaluasi untuk lembaga antirasuah tersebut.

Untuk itu, ia mengatakan, sesuai mekanisme, Fraksi PDIP telah mengirimkan wakilnya untuk masuk dalam Pansus Angket KPK.

"Kami sebagai partai yang taat pada mekanisme, kami juga telah mengirimkan anggota ke pansus sebagai suatu proses evaluasi, sebagai proses yang biasa," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2017).

Tak hanya KPK, Hasto berujar, partai politik juga bisa dievalusi oleh publik. "Parpol juga biasa dievaluasi oleh rakyat dalam pemilu. Sehingga setiap lembaga juga itu memerlukan evaluasi," ujar dia.

Menurut dia, semua lembaga negara termasuk KPK harus patuh terhadap aturan bernegara. Misalnya angket yang adalah hak DPR untuk meminta klarifikasi atau evaluasi lembaga negara, maka harus dipatuhi karena diatur dalam konstitusi.

"Seluruh alat negara, seluruh lembaga negara dan juga di seluruh tatanan masyarakat di Indonesia karena kita bernegara itu kan wajib patuh sepenuhnya kepada konstitusi dan UU tersebut. Sehingga siapapun nanti yang memang oleh panitia angket itu diperlukan, diberikan keterangannya dalam tugas tersebut ya harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," papar dia.

Saat disinggung desakan sebagian elemen masyarakat yang meminta Presiden Jokowi bersikap soal Pansus Angket KPK, Hasto mengatakan, jika Jokowi sangat taat terhadap mekanisme UU. Oleh karena itu, Jokowi tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap Pansus Hak Angket KPK.

"Presiden kan juga taat pada mekanisme UU. Presiden tidak bisa lakukan intervensi secara politik dalam penggunaan hak politik dewan, semua saling hormati dan itu sikap yang ditunjukan Presiden. Kalo (masyarakat) minta ya boleh saja," kata Hasto.

Hasto juga menanggapi terkait kekhawatiran publik jika Pansus Angket KPK bertujuan melakukan revisi UU terhadap lembaga antikorupsi tersebut. Ia mengingatkan, jika tidak ada yang salah, KPK dan masyarakat tidak perlu khawatir akan eksistensi KPK.

"Seolah-olah ada ketakutan apa yang terjadi kemudian, kita santai-santai saja. Hak angket biasa dijalankan, hak angket pelindo dan lain. Kalau enggak ada persoalan ngapain takut," ucap dia.

Masih kata Hasto, tidak ada pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apa yang dilakukan Fraksi PDIP di DPR termasuk ikut dalam Pansus Angket KPK tak lain adalah sikap DPP.

"Tidak secara khusus, karena kan fraksi kan menjalankan sikap politik partai yang telah ditetapkan dalam kongres. Sehingga bagi setiap anggota fraksi termasuk PDIP sudah sangat jelas dalam keputusan kongres, bukan sedikit-sedikit perlu konsultasi. Sehingga itu merupakan bagian dinamika politik dan hak (angket KPK) anggota dewan yang juga dihormati oleh PDIP karena melakukan check and balances," tandas Hasto.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya