Liputan6.com, Jakarta - Fatimah Husein Assegaf atau Kak Ema tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Selasa siang, pukul 10.30 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Kak Ema bungkam.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (13/6/2017), dia enggan berkomentar terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pornografi balada cinta Rizieq. Ini adalah pemanggilan kedua, setelah pada 6 Juni 2017 lalu Kak Ema tidak hadir untuk pemeriksaan, dengan alasan sakit.
Sementara itu, kuasa hukum Kak Ema, memastikan kedatangan kliennya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik Ditkrimsus, sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
Advertisement
Kasus dugaan chat berkonten pornografi, menyeret Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein, yang kini telah berstatus tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.