Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) minggu ini. Dengan demikian, pembayaran THR dan gaji ke-13 baru bisa dilaksanakan awal pekan depan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, usai Raker Rencana Kerja Anggaran Kemenkeu 2018 dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/6).
Berita selengkapnya:
Bukan Minggu Ini, THR dan Gaji ke-13 Cair Pekan Depan
Advertisement