KPK Belum Tentukan Sikap soal Hak Angket

KPK telah meminta 132 ahli untuk memberi masukan soal hak angket KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2017, 15:12 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 15:12 WIB
20160615-RDP-Komisi-III-KPK-Jakarta-Kasus-Sumber-Waras-JT
Pimpinan KPK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mengaku belum menentukan sikap terkait pengguliran hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK oleh DPR.

"Kami belum tentukan sikap, apakah mau pergi (ke DPR) atau tidak," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Laode mengatakan, pihaknya hingga kini masih mempertimbangkan soal undangan para legislator untuk menghadiri rapat dengan para anggota DPR terkait hak angket KPK. Lagipula, Laode mengaku belum mendapatkan undangan resmi dari para legislator.

"Jadi kami belum akan sampaikan sikap sampai kami mendapat surat resmi dari DPR," kata dia.

Meski begitu, Laode mengisyaratkan ia dan komisioner KPK lainnya setuju dengan pendapat para ahli terkait pembentukan angket KPK oleh DPR. Menurut Laode, apa yang disampaikan para ahli serupa dengan pemikirannya.

"KPK setuju dengan kajian (para ahli) itu. Untuk menentukan sikap resmi itu harus menjawab persuratan, tidak bisa dinyatakan secara lisan," kata Laode.

Sebelumnya, pemimpin KPK telah meminta pendapat para ahli terkait pembentukan angket oleh DPR. Terakhir, KPK menerima pendapat 132 guru besar hukum tata negara yang mengatakan pembentukan angket KPK cacat hukum.

 

 

 



Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya