Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan tentang keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR.
"Pertama, kita akan merapatkan sikap KPK terhadap angket ini," ujar Agus usai acara buka puasa bersama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017 malam.
Baca Juga
Menurut Agus, pihaknya sudah meminta pendapat dari beberapa ahli terkait keberadaan Pansus Angket KPK. Ia pun menegaskan, kalau memang nantinya cacat hukum, maka KPK terlebih dahulu akan mengambil sikap.
Advertisement
"Kalau saran ahli ini cacat hukum, kami akan tentukan sikap dulu," kata dia.
"Kemarin ada masukan dari ahli hukum tata negara, ada kajian dari asosiasi ahli hukum tata negara (soal angket KPK)," sambungnya.
Pagi ini, Agus pun berencana akan melakukan rapat terlebih dahulu mengenai sikap yang akan diambil terkait Pansus Angket KPK.
"Pagi kita berlima pimpinan sudah sepakat untuk mengenai sikap kita. Karena sudah dua hari kita mendapatkan masukan dari para ahli," jelas Agus.
Seperti diketahui, usulan hak angket ini tercetus saat KPK Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu, 19 April 2017 lalu. Saat itu, KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan Miryam ditekan sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: