Pimpinan KPK Satu Suara Tolak Hak Angket DPR

Pimpinan KPK akan mengikuti permintaan 132 guru besar hukum tata negara yang menilai pengguliran angket dan pembentukan pansus catat hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2017, 15:34 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 15:34 WIB
20160615-RDP-Komisi-III-KPK-Jakarta-Kasus-Sumber-Waras-JT
Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Wakil Pimpnan KPK Laode M. Syarief saat mengikuti RDP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6). Rapat tersebut membahas laporan hasil Audit kasus RS. Sumber Waras. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif belum menentukan sikap terkait undangan lisan dari anggota DPR. Undangan lisan tersebut menginginkan agar pimpinan KPK hadir dalam rapat hak angket di DPR.

Meski begitu, Laode mengaku dirinya dan komisioner KPK lainnya sudah memiliki kesepakatan internal terkait pengguliran hak angket DPR terhadap lembaganya.

"Seluruh pimpinan KPK sudah satu suara, kami sudah bulat soal hak angket, kami setuju dengan kajian para ahli," tegas Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Laode mengisyaratkan pihaknya tak akan memenuhi keinginan para legislator penghuni Senayan. Dia mengaku akan mengikuti permintaan dari 132 guru besar hukum tata negara yang menilai pengguliran angket dan pembentukan pansus catat hukum.

"Untuk sementara kami lakukan seperti yang diusulkan perhimpunan asosiasi pengajar hukum dan tata negara. Karena itu yang ditandatangani semua pakar di Indonesia, jadi saya pikir pemikirannya valid," kata Laode.

Sebelumnya, sebanyak 132 guru besar hukum universitas negeri maupun swasta telah menandatangani kajian terkait hak angket KPK oleh DPR. Kajian tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud MD ke Gedung KPK.

Mahfud MD meminta agar komisioner KPK tak memenuhi keinginan pansus angket karena pembentukannya dinilai melanggar Undang-Undang.

"Kami mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 14 Juni 2017.

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya