PPP Kubu Romy Ajak Djan Faridz Bersatu

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romi dalam sengketa kepengurusan partai.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jun 2017, 08:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 08:16 WIB
20160413-Muhammad-Romahurmuziy-Jakarta-HEL
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy saat mengunjungi kantor Kantor Liputan6.com (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima permohonan banding Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy.

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor: 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Keluarnya keputusan tersebut, menurut Romahurmuziy, semakin menunjukkan seluruh komponen yang bertikai di PPP sudah islah secara paripurna di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 lalu dan dikukuhkan oleh SK Menkumham.

Karena itu, pria yang biasa disapa Romi itu mengajak PPP kubu Djan Faridz bergabung dengannya agar bisa bersama-sama memenangkan Pemilu 2018 dan 2019 mendatang.

"Saya menawarkan seluruh kader-kader Pak Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini, untuk bersama-sama menjadikan PPP sebagai tiga besar pemenang pemilu," ujar Romy kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan dari PT TUN, maka PPP akan langsung lari kencang menyongsong Pemilu 2018 dan 2019. "Dengan adanya Putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi empat untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan pemenangan menuju tiga besar pada Pemilu 2019," ujar Romy.

Sebelumnya, dalam putusan PT TUN yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Rabu, 14 Juni kemarin menyebutkan kepengurusan PPP Romahurmuzy diakui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Slamet itu, menyatakan menerima gugatan yang diajukan Romahurmuziy dan Kemenkumham. Serta menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz.

"Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II intervensi/Pembanding," ucap Kadar dalam putusannya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya