KPK Tahan 4 Tersangka Suap DPRD Mojokerto

KPK langsung menahan empat tersangka suap DPRD Mojokerto.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 18 Jun 2017, 07:03 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2017, 07:03 WIB
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan awal terhadap keempat tersangka suap dugaan pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Untuk memudahkan penyidikan terhadap para tersangka dan saksi-saksi, KPK langsung menahan empat tersangka tersebut. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2017).

Febri mengaku, untuk tersangka Ketua DPD Mojokerto Purnomo ditahan di Rutan Klas I KPK Cabang Guntur, Jakarta Timur, kepada tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, KPK menahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"ABF (Abdullah Fanani - Wakil Ketua DPRD Mojokerto) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan WF (Wiwiet Febryanto - Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota) di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur," kata Febri.

Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahub 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalami Setoran Rp 170 juta

Dalam hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, KPK menyita uang sejumlah Rp 470 juta yang diamankan dari berbagai pihak. Uang tersebut diduga adalah uang suap kepada Pimpinan DPRD untuk pengalihan anggaran dari anggaran hibah Poleteknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program penataan lingkunan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun 2017.

Sementara, uang Rp 170 juta yang diduga merupakan setoran triwulan dari Kadis PUPR untuk DPRD Kota Mojokerto, masih akan didalami KPK.

"Rp 170 juta ini diduga berkaitan dengan komitemen fee setoran. Masih dalam pengembangan terus hingga saat ini (Rp 170 juta)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria merincikan uang Rp 470 juta yang disita penyidik KPK dari OTT ini diamankan dari mobil Wiwiet Febryanto sebesar Rp 140 juta, dari mobil perantara H Rp 300 juta, dan dari tangan perantara H Rp 30 juta.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya