Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang terjadi pada Sabtu, 17 Juni 2017 dini hari tersebut. Awalnya, Tim Satgas KPK mendatangi Kantor DPP PAN Kota Mojokerto pada Jumat, 16 Juni 2017 pukul 23.30 WIB. Dari sana, tim mengamankan tiga orang, yaitu Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan seorang perantara berinisal H.
Baca Juga
"Pada saat yang bersamaan, tim juga bergerak untuk mengamankan WF (Wiwief Febryanto), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di sebuah jalan di Mojokerto," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Advertisement
Selanjutnya, pada pukul 23.40 WIB, tim satgas mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto ABF (Abdullah Fanani). "Terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, tim mengamankan satu orang yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto," ungkap Basaria.
Keenam pria itu lalu dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diberangkatkan ke Jakarta.
Terkait kasus ini, Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Basaria menjelasakan, terdapat kesepakatan antara Wiwiet dengan para Pimpinan DPRD Mojokerto sebesar Rp 500 juta terkait pemulusan pengalihan anggaran ini.
Dari hasil OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 470 juta dari beberapa pihak. Uang yang diamankan dari mobil Wiwiet Febryanto Rp 140 juta, dari mobil perantara H Rp 300 juta, dan dari tangan perantara H Rp 30 juta.
"Diduga uang senilai Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 Juta," imbuh Basaria.
Basaria mengatakan, untuk kepentingan pengamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR.
Selaku pemberi suap, Wiwiet Febryanto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, tiga Pimpinan DPRD Mojokerto yaitu Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahub 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.