Kapolri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Jemput Paksa Miryam

Polri hanya bisa menjemput paksa dalam koridor projusticia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2017, 17:32 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 17:32 WIB
kapolrimudik
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian. (foto : Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP.

"Kalau ada pemintaan dari DPR (jemput paksa) saya sampaikan kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan," kata Tito di Gedung KPK, Senin (19/6/2017).

Menurut Tito, tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK.

"Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," terang Tito.

Jemput paksa kepolisian adalah bersifar projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tito menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung guna memperjelas terkait permintaanya tersebut ke Polri.

"Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas," kata Tito.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya