Pansus Hak Angket KPK Tunggu Kedatangan Miryam S Haryani

Menurutnya, apabila Miryam tidak hadir dalam pemanggilan pertama dari Pansus Hak Angket KPK ini, maka akan dilakukan pemanggilan kedua.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jun 2017, 14:35 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 14:35 WIB
Peti Mati untuk DPR Terkait Hak Angket KPK
Pengiriman peti mati untuk DPR, karena warga Solo ini kecewa dengan hak angket KPK. (Liputan6.com/Fajar Abrori).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan hari ini akan melakukan rapat terkait pemanggilan Miryam S Haryani.

"Kita akan menunggu kehadiran Miryam S Haryani," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017).

Ia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kabar terkait kehadiran Miryam yang saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan menghambat proses penyidikan mega korupsi korupsi KTP Elektronik.

"Saya tidak tahu tapi kita sudah melayangkan surat dan kita berharap KPK meluluskan permintaan kami menghadirkan Miryam ke Pansus," kata Taufik.

Menurutnya, bila Miryam tidak hadir dalam pemanggilan pertama dari Pansus Hak Angket KPK ini, akan dilakukan pemanggilan kedua.

"Kalau tak hadir kan kami akan kirim SP kedua. Apabila kami melihat kami pada hari ini juga akan mengirimkan SP yang kedua," kata dia.

Taufiq menegaskan, kehadiran Miryam sangatlah diperlukan sehingga tidak mungkin apabila Pansus Hak Angket KPK yang mendatangi Miryam.

"(Miryam) Harus didatangkan," dia menegaskan.

Kami mengharapkan Miryam harus hadir di sini, enggak ada opsi lain. Kalau mendatangi bukan berarti memanggil, memanggil harus datang ke sini," Taufiq memungkasi.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani mengatakan DPR memiliki kewenangan berdasarkan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk memanggil siapa pun dan dimana pun terhadap seseorang, apakah sedang dalam keadaan bebas atau dalam tahanan.

Dia menegaskan, tidak ada satu pun dalam UU MD3, UU KPK, KUHAP atau UU lain yang mengatur pengecualian, kalau KPK sedang menahan orang maka yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangan oleh Pansus Angket DPR.

"Paling KPK hanya bisa meminta kepada DPR agar Pansus yang datang ke tempat yang bersangkutan ditahan atas alasan-alasan teknis keamanan," kata dia, di Jakarta, Minggu (18/6/2017), seperti dilansir Antara.

Namun, Arsul mengatakan Pansus Angket akan meminta secara baik-baik kepada KPK agar memfasilitasi DPR melaksanakan kewenangan yuridisnya dengan baik, sebagaimana ketika KPK butuh DPR maka DPR tidak menghalanginya melaksanakan kewenangan dalam penegakan hukum.

KPK dengan tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK, serta menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani, meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.

Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya