Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama sang istri, Lily Martiani Maddari, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, Ridwan Mukti merupakan teman baiknya.
Baca Juga
"Saya kenal dekat dengan Pak Ridwan Mukti. Dia orangnya baik, di dalam pergaulannya pun baik," kata Mahfud MD saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (10/6/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, dilihat dari pergaulan Ridwan dengan lingkungannya, Gubernur Bengkulu itu bukan terlihat sebagai orang yang bisa terseret kasus korupsi. Sebab, Ridwan orang yang berprestasi.
"Dilihat dari pergaulannya, saya tidak melihat (Ridwan melakukan tindakan korupsi). Saya lihat dia sebagai gubernur tidak ada nyeleweng, dia bekerja cukup proporsional, dan prestasinya juga bagus sebagai gubernur," ujar Mahfud.
Kendati begitu, mantan Menteri Pertahanan itu mengaku tetap mendukung KPK dalam memberantas korupsi, sekalipun terhadap teman baiknya.
"Tapi saya enggak tahu kejadian yang sebenarnya, kan yang tahu itu KPK. Saya tetap dukung lembaga KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia," imbuh Mahfud.
Hingga kini, pihak KPK belum mau mengungkap lebih jauh terkait penangkapan tersebut.Â
"Terkait salah satu proyek di Bengkulu. Tapi kita belum bisa sebutkan terkait proyek apa. Proses pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Febri berjanji pihaknya akan menyampaikan informasi detail pada Rabu 21 Juni 2017, esok. Termasuk jumlah uang yang disita satgas pada saat operasi senyap.
"Dalam proses perhitungan akan juga kami sampaikan lebih lanjut. Pemberian dari pihak swasta kepada penyelenggara negara di Bengkulu," kata Febri.
Dalam OTT Bengkulu, KPK mengamankan lima orang, diduga Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan sang istri, Lily Maddani, beserta tiga orang lainnya. "Ada laki-laki dan satu perempuan," kata Febri.
KPK pun memiliki waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti serta istrinya setelah tertangkap tangan.
Â