Pakta Integritas Gubernur Bengkulu, Kumpul Kebo hingga Korupsi

Berikut empat poin pakta integritas yang dituangkan Gubernur Bengkulu pada awal kepemimpinannya.

oleh Yuliardi Hardjo PutroAndrie Harianto diperbarui 20 Jun 2017, 18:58 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2017, 18:58 WIB
20160301-Pakta Integritas Bengkulu
PNS Pemprov Bengkulu meneken Pakta Integritas menjaga moral (Liputan6.com/Yuliardi hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta Sebulan usai dilantik, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bergerak cepat. Dia membuat pakta integritas yang akan mengunci ruang gerak aparaturnya dari tindakan yang melanggar. Ada empat poin pakta integritas yang disorot Ridwan, mulai dari kumpul kebo, narkotika, dan korupsi.

Pakta integritas itu dibacakan 1 Maret 2016 oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Hadir dalam penandatanganan dan pembacaan pakta integritas itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, dan mantan Ketua MK Mahfud MD.

Pakta berisi antara lain pernyataan untuk tidak terlibat narkoba, tidak melakukan korupsi kolusi dan nepotisme, serta tidak melakukan pekerjaan lain atau berbisnis karena jabatannya.

Adapun empat poin lengkap pakta integritas itu adalah:

1. Tidak akan korupsi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apa pun dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya;

2. Tidak akan melakukan kegiatan bisnis ke dalam penyebab konflik kepentingan terhadap kewenangan yang saya miliki;

3. Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;

4. Tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Adapun konsekuensi bila para ASN melanggar pakta integritas tersebut maka sanksi yang mereka terima adalah mundur atau diberhentikan dari jabatan.

Ketua KPK Agus Raharjo mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Bengkulu. Ia mengatakan, jika sudah berkomitmen untuk tidak korupsi, roda pemerintahan akan berjalan dengan jalur yang benar.

Cerita menjadi lain. Pakta integritas tinggallah prasasti. Gubernur Ridwan Mukti yang membuat pakta tersebut ditangkap KPK bersama istrinya. Diduga dia terlibat korupsi pembangunan jalan. Selain gubernur dan istri, ada tiga pihak swasta yang turut ditangkap.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya