Alasan Polisi Pindahkan Al Khaththath Cs ke Rutan Polda Metro

Dia dipindah bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar lainnya yang sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Jun 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 13:30 WIB
Polda Metro Jaya
Gedung Mapolda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar jilid II tak lagi meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dipindah ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa 20 Juni 2017 dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membeberkan alasan pemindahan tersebut.

"Ya kan karena dia tahanan Polda Metro Jaya, jadi ya seharusnya ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/6/2017).

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci kenapa baru saat ini Al Khaththath Cs ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengungkapkan bahwa kondisi Rutan Mako Brimob saat ini mulai sesak.

"Tapi masalah tempat juga ya (salah satu alasan lainnya). Di sana (Rutan Mako Brimob) penuh ya," ucap dia.

Al Khaththath tidak sendiri. Dia dipindah bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar lainnya yang sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"(Dipindah) sama tersangka yang lain. Kalau nggak salah empat atau lima orang," kata Barnabas.

Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Ini merupakan kali kedua polisi menangkap sejumlah orang dengan tudingan pemufakatan makar setelah Rachmawati Soekarnoputri Cs pada Jumat 2 Desember 2016.

 

 

 

 

 


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya