Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Makar Al Khaththath

Saat ini polisi tengah melengkapi berkas tersangka pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Mei 2017, 03:06 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 03:06 WIB
Al Khaththath
Al Khaththath saat dirawat di RS Bhayangkara Brimob (dok. Polri)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran sakit. Namun, permohonan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu ditolak polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hanya membantarkan penahanan Al Khaththath. Untuk sementara waktu, dia tidak lagi berada di sel tahanan.

"Kita bantarkan (penahanannya) dan dirawat di RS Bhayangkara Brimob. Kami rawat di sana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2017).

Argo menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat Al Khaththath dan empat orang lainnya. Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami masih pemberkasan semua ya. Belum dilimpahkan," ucap dia.

Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).

Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Hingga saat ini, semua tersangka masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya