Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Motor Bodong di Surabaya

Sindikat penjualan motor tanpa dokumen resmi alias bodong dibongkar aparat Polsek Karangpilang Surabaya Jawa Timur.

oleh shintalestari41 diperbarui 23 Jun 2017, 12:03 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2017, 12:03 WIB

Patroli, Jakarta - Tiga tersangka, Anwar Nurdin , Muhammad dan Rahmat Sutiyo, diringkus jajaran Polsek Ilang Surabaya, Jawa Timur, Kamis 22 Juni 2017 sore.

Ketiganya terlibat penjualan motor tanpa dokumen resmi alias bodong ke Bima Nusa Tenggara Barat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ratusan motor tanpa kelengkapan surat yang siap dikirim.

Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Jumat, 23 Juni 2017, menurut penyelidikan petugas, tiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mencari motor melalui media sosial dengan harga murah, mengumpulkan, hingga mengirimkan motor via jasa ekspedisi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya