Patroli, Jakarta - Tiga tersangka, Anwar Nurdin , Muhammad dan Rahmat Sutiyo, diringkus jajaran Polsek Ilang Surabaya, Jawa Timur, Kamis 22 Juni 2017 sore.
Ketiganya terlibat penjualan motor tanpa dokumen resmi alias bodong ke Bima Nusa Tenggara Barat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ratusan motor tanpa kelengkapan surat yang siap dikirim.
Baca Juga
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Jumat, 23 Juni 2017, menurut penyelidikan petugas, tiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari mencari motor melalui media sosial dengan harga murah, mengumpulkan, hingga mengirimkan motor via jasa ekspedisi.
Advertisement