Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly akan mendatangi Gedung KPK, Senin siang. Kedatangan Politisi PDI Perjuangan itu untuk menjelaskan banyak hal kepada KPK terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK, dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK," ujar Yasonna dalam keterangan tertuis di Jakarta, Minggu (2/6/2017).
Baca Juga
Selama kasus korupsi e-KTP bergulir di tingkat penyidikan, Yasonna beberapa kali dipanggil oleh penyidik namun mangkir. Hal itu pula yang membuat jaksa penuntut umum KPK tak menghadirkannya sebagai saksi dalam sidang e-KTP.
Advertisement
Yasonna mengaku, dirinya tak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu lantaran kesibukan sebagai seorang menteri.
Namjun begitu, karena tak pernah merasa diperiksa oleh penyidik KPK, Yasonna mengaku terkejut saat namanya disebut menerima aliran dana suap e-KTP dalam persidangan.
"Saya kaget mendengar nama saya dicatut dan dituduh menerima dana bancakan dari e-KTP. Saya tidak pernah menerima dana tersebut, bahkan saya tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa e-KTP," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.
"Untuk tersangka AA (Andi Agustinus). Memang ada agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus e-KTP mulai besok. Sejumlah anggota DPR-RI yang saat itu kita pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan direncanakan akan diperiksa minggu depan," kata Febri.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima uang haram sejumlah USD 84 ribu.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus, alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi yang merupakan seorang pengusaha ini disebut sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan video di bawah ini: