Jaksa Sebut Ada Kerjasama Anggota DPR dengan Terdakwa Kasus e-KTP

Jaksa menilai pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan kepantasan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2017, 22:11 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 22:11 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Tim kuasa hukum menyimak jalannya sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Pihak KPK mengatakan ada delapan orang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan bahwa dalam proyek e-KTP, ada kerjasama yang erat antara terdakwa Irman dan Sugiharto dengan sejumlah pihak. Sehingga, proyek ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan, Isnu Edhi Wijaya dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan kasus e-KTP di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Saat proyek ini bergulir, Setya Novanto menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar, Diah Anggraini sebagai Sekjen Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai Ketua Pengadaan barang atau jasa di Kemendagri, dan Isnu Edhi Wijaya sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Jaksa menilai pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan kepantasan terlebih lagi pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja yakni pukul 06.00 WIB.

"Ada upaya yang dilakukan oleh Setya Novanto untuk menghilangkan fakta yakni dengan cara memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada terdakwa jika ditanya oleh penyidik KPK agar menjawab tidak mengenal Setya Novanto," jelas jaksa.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Irman dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, Sugiharto dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsiser 6 bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto dinilai secara sah dan meyakinkan oleh jaksa, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa jaksa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya