Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan dana bantuan partai politik. Banyak tudingan ini bagian dari lobi-lobi untuk memuluskan RUU Pemilu.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan agar berpikir positif, karena tidak mungkin akan seperti itu.
"Kita harus berpikir positif. Karena apa pun rekrutmen Presiden, DPR, DPRD, Kepala Daerah itu adalah lewat partai politik. Jadi saya yakin partai tidak ada program korupsi. Saya yakin pasti bersih. Yang ada kan oknum-oknumnya. Saya kira dipisahkan," kata Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Advertisement
Politikus PDIP ini menuturkan, walaupun bantuan ini sedang diprogramkan, besarannya akan tetap pada Kementerian Keuangan.
"Besarannya nanti Ibu Menteri Keuangan yang memutuskan. Tidak ada kaitan bargaining Pembahasan RUU pemilu," jelas Tjahjo.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo, sebelumnya mengatakan sudah ada lampu hijau dari Kementerian Keuangan mengenai kenaikan dana bantuan parpol. Sehingga semakin dekat hal itu terwujud.
"Sementara ini sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik menjadi Rp 1.000 (dari Rp 108 per suara)," jelas Soedarmo.
Ia menambahkan, karena itu perlu revisi PP Nomor 5 Tahun 2009.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: