LPSK Tawarkan Perlindungan ke Ahli IT Hermansyah dan Istri

Tidak menutup kemungkinan LPSK membentuk tim investigasi independen guna mengawal kasus pengeroyokan ahli IT Hermansyah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jul 2017, 17:23 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 17:23 WIB
Ahli IT Hermansyah
LPSK tawarkan perlindungan ke ahli IT Hermansyah dan Istri, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mendatangi RSPAD Gatot Subroto untuk menjenguk ahli IT Hermansyah yang menjadi korban pengeroyokan. Tidak hanya membesuk, LPSK juga menawarkan bantuan perlindungan kepada Hermansyah.

"LPSK lembaga pemerintah yang mendapatkan mandat melalui undang-undang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Oleh karena itu, kami melakukan upaya proaktif menemui keluarga," kata Hasto kepada awak media di lokasi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2017).

Mengutip pernyataan Komnas HAM, LPSK sependapat, pengeroyokan terhadap ahli IT Hermansyah termasuk insiden yang tidak biasa alias janggal. Karena itu, ia menambahkan, wajib bagi LPSK untuk melindungi korban dan saksi kejadian, yakni Iriani, istri dari Hermansyah.

"Kemarin Komans HAM menyampaikan ini (pengeroyokan ahli IT Hermansyah) bukan peristiwa biasa. Kami jelaskan pada keluarga, bahwa LPSK (ingin) memberikan perlindungan, kalau itu dianggap perlu dan memberikan bantuan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosiologis, dan rehabilitasi psikososial, ini tidak hanya pada korban tapi pada istri korban," lanjut Hasto.

Bantuan perlindungan ini, ia mengaku, baru langkah awal guna menunjukkan kehadiran negara terkait pengeroyokan di KM 6 Tol Jagorawi. Ke depan, bila perlindungan LPSK disetujui keluarga, tidak menutup kemungkinan, tim investigasi independen dibentuk guna mengawal kasus yang terjadi pada Minggu, 9 Juli 2017 dini hari.

"Kami masih tingkat awal, melakukan proaktif ketemu keluarga korban (pengeroyokan ahli IT Hermansyah), melalui LPSK negara hadir untuk kepentingan warga negara yang memerlukan perlindungan. Untuk tim investigasi itu pasti, kalau permohonan (resmi) sudah dikirim, baik dari keluarga korban maupun pihak-pihak pendamping," tutup Hasto.

 

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya