Liputan6.com, Palembang - Seorang ibu yang tengah hamil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun. Dalam kondisi hamil, Yus dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan anaknya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Palembang, pada Selasa siang, 11 Juli 2017.
Wanita 27 tahun ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak perempuannya sendiri. Dia mengaku memukul anaknya karena kesal mendengar tangisan korban.
Baca Juga
Bocah perempuan 4 tahun berinisial AY diserahkan ke polisi oleh warga setelah ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, Senin 10 Juli 207. Korban saat itu sedang menangis dan terlantar di rumah kontrakan orangtuanya dengan tubuh penuh luka lebam dan memar.
Advertisement
Yus, ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka, kini terancam pasal perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.