Ini Kata Yusril Ihza Mahendra soal Pansus Hak Angket KPK

Apakah bisa DPR melakukan angket terhadap KPK?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Jul 2017, 06:41 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 06:41 WIB
20170711-yusril-jakarta-pansus kpk
Pakar Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket sudah ada sejak tahun 1954. Oleh karena itu, penggunaan hak angket bukanlah merupakan hal yang aneh.

Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Angket itu dikenal dan sudah dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan. 1954 lahirlah Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1954 tentang angket," ujar Yusril di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/7/2017).

Tetapi, kata Yusril, karena Indonesia menganut sistem presidensial dan hak angket melekat pada DPR, maka lahirlah Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diadopsi dari UU Nomor 7 tahun 1954.

"Kalau kita baca UUD 1945, DPR punya tugas anggaran, legislasi, dan pengawasan. Dengan UU MD3 yang baru, maka angket ada di UU MD3. DPR bisa angket terhadap pelaksaan UU dan kebijakan pemerintah," papar dia.

Pertanyannya, lanjut Yusril, apakah bisa DPR melakukan angket terhadap KPK?

"Karena KPK dibentuk oleh UU, maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ucap Yusril.

Mengenai apa yang akan diangketkan oleh DPR kepada KPK, Yusril menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk menjawab. Namun, dia menegaskan, DPR bisa melakukan hak angket kepada KPK.

"Karena KPK dibentuk UU, maka untuk menyelidiki sejauh mana UU KPK dilaksanakan dalam praktiknya, maka DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Angket dapat diajukan terhadap kebijakan KPK, kemudian di mana posisi KPK," tuturnya.

Dia pun menjelaskan, secara umum, lembaga negara itu terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Masuk ke manakah KPK?

"Kalau didudukan di yudikatif, jelas bukan. Dia (KPK) bukan yang memeriksa, KPK bukan yudikatif. Bukan pula legislatif buat UU. Ketiga adalah eksekutif. Apakah organ eksekutif? Jawab saya iya," kata Yusril.

Menurut dia, tugas KPK yang tercantum dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi. Tugas itu, lanjut dia, adalah tugas eksekutif.

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya